Layanan Hukum

Hukum Pertanahan & Properti

Perlindungan hak atas tanah dan properti Anda dengan pendampingan hukum yang komprehensif.

Amankan Hak Atas Tanah dan Properti Anda

Permasalahan pertanahan merupakan salah satu jenis sengketa yang paling umum terjadi di Indonesia. ERA LAW FIRM memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai kasus pertanahan, mulai dari sengketa kepemilikan, sengketa batas tanah, masalah sertifikat ganda, hingga pengurusan dokumen pertanahan. Kami memahami kompleksitas hukum agraria di Indonesia dan siap memberikan pendampingan hukum yang efektif untuk melindungi hak properti Anda.

Yang Kami Tangani

  • Sengketa kepemilikan tanah
  • Sengketa batas tanah and tumpang tindih sertifikat
  • Pengurusan sertifikat tanah (SHM, HGB, HGU)
  • Pendampingan jual beli tanah and properti
  • Sengketa waris tanah
  • Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pertanahan
  • Penanganan masalah tanah adat
  • Pembebasan lahan dan ganti rugi

Pertanyaan Umum

Apa yang harus dilakukan jika sertifikat tanah saya disengketakan pihak lain?
Segera konsultasikan dengan advokat. Kami akan membantu menelusuri riwayat kepemilikan, mengumpulkan bukti, dan menyusun strategi hukum terbaik untuk mempertahankan hak Anda.
Bagaimana cara memastikan jual beli tanah aman secara hukum?
Pastikan melakukan pengecekan sertifikat di BPN, memverifikasi identitas penjual, dan membuat akta jual beli di hadapan PPAT. Kami dapat mendampingi seluruh proses ini.
Apakah ERA LAW FIRM menangani sengketa tanah adat?
Ya, kami berpengalaman dalam menangani sengketa tanah adat yang memiliki karakteristik hukum tersendiri, khususnya di wilayah Aceh.

Butuh Bantuan untuk Kasus Ini?

Konsultasikan permasalahan Anda secara mendalam dengan tim advokat kami.

Konsultasi Sekarang