Layanan Hukum

Hukum Keluarga & Perceraian

Pendampingan hukum yang sensitif dan profesional untuk permasalahan keluarga dan proses perceraian.

Mendampingi Anda di Saat yang Tidak Mudah

Permasalahan hukum keluarga seringkali melibatkan emosi yang mendalam dan berdampak pada banyak aspek kehidupan. ERA LAW FIRM memahami sensitivitas masalah ini dan mendampingi klien dengan pendekatan yang empatik namun tetap tegas dalam memperjuangkan hak-hak hukum Anda. Kami berpengalaman dalam menangani perkara perceraian di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, sengketa hak asuh anak, pembagian harta bersama (gono-gini), tuntutan nafkah, dan berbagai permasalahan hukum keluarga lainnya. Privasi dan kerahasiaan klien selalu menjadi prioritas utama kami.

Yang Kami Tangani

  • Gugatan cerai dan cerai talak di Pengadilan Agama
  • Gugatan perceraian di Pengadilan Negeri
  • Hak asuh anak (hadhanah)
  • Pembagian harta bersama (gono-gini)
  • Tuntutan nafkah anak dan nafkah istri
  • Perjanjian pranikah (prenuptial agreement)
  • Isbat nikah dan pembatalan perkawinan
  • Perwalian dan pengampuan

Pertanyaan Umum

Bagaimana proses perceraian di Pengadilan Agama?
Proses perceraian di Pengadilan Agama dimulai dengan pengajuan gugatan, dilanjutkan mediasi wajib, jawab-menjawab, pembuktian, dan putusan. Kami akan mendampingi Anda di setiap tahapan ini.
Siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak setelah perceraian?
Berdasarkan hukum yang berlaku, hak asuh anak di bawah usia 12 tahun umumnya diberikan kepada ibu, kecuali terdapat alasan tertentu. Namun setiap kasus memiliki pertimbangan berbeda yang akan kami analisis secara mendalam.
Apakah informasi kasus keluarga saya dijaga kerahasiaannya?
Tentu. Kami sangat memahami sensitivitas permasalahan keluarga dan menjamin kerahasiaan seluruh informasi yang Anda sampaikan.

Butuh Bantuan untuk Kasus Ini?

Konsultasikan permasalahan Anda secara mendalam dengan tim advokat kami.

Konsultasi Sekarang