Layanan Hukum

Litigasi & Penyelesaian Sengketa

Pendampingan hukum profesional di dalam dan di luar pengadilan untuk melindungi hak dan kepentingan Anda.

Pendampingan Hukum di Setiap Tahap Persidangan

Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. ERA LAW FIRM menyediakan layanan litigasi yang menyeluruh, mulai dari tahap persiapan gugatan, persidangan, hingga eksekusi putusan. Tim advokat kami berpengalaman dalam menangani perkara di berbagai tingkat peradilan, termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Selain litigasi, kami juga mengutamakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan apabila memungkinkan. Melalui mediasi, negosiasi, dan arbitrase, kami membantu klien mencapai kesepakatan yang menguntungkan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.

Yang Kami Tangani

  • Penyusunan dan pengajuan gugatan perdata
  • Pembelaan dalam perkara pidana di pengadilan
  • Penanganan perkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung
  • Penyusunan memori banding dan kasasi
  • Eksekusi putusan pengadilan
  • Mediasi dan negosiasi antar pihak
  • Arbitrase melalui lembaga resmi
  • Pendampingan dalam proses peninjauan kembali (PK)

Pertanyaan Umum

Berapa lama proses litigasi di pengadilan?
Durasi litigasi bervariasi tergantung pada jenis perkara dan tingkat pengadilan. Perkara perdata umumnya memakan waktu 6-12 bulan di tingkat pertama. Tim kami akan memberikan estimasi yang lebih akurat setelah menganalisis kasus Anda.
Apakah selalu harus ke pengadilan?
Tidak selalu. Kami selalu mengutamakan penyelesaian melalui jalur damai (mediasi, negosiasi) terlebih dahulu apabila memungkinkan dan menguntungkan bagi klien.
Berapa biaya litigasi di ERA LAW FIRM?
Biaya litigasi ditentukan berdasarkan kompleksitas kasus dan tingkat pengadilan. Kami akan membahas struktur biaya secara transparan saat konsultasi awal.

Butuh Bantuan untuk Kasus Ini?

Konsultasikan permasalahan Anda secara mendalam dengan tim advokat kami.

Konsultasi Sekarang