Layanan Hukum
Hukum Ketenagakerjaan
Perlindungan hak pekerja dan solusi perselisihan hubungan industrial yang adil dan profesional.
Melindungi Hak-Hak Anda di Dunia Kerja
Hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi hak kedua belah pihak. ERA LAW FIRM menyediakan layanan hukum ketenagakerjaan baik untuk pekerja yang merasa haknya dilanggar maupun perusahaan yang memerlukan pendampingan hukum dalam mengelola hubungan industrial.
Kami menangani perselisihan hubungan industrial melalui jalur bipartit, mediasi, dan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta memberikan konsultasi preventif untuk mencegah sengketa ketenagakerjaan.
Yang Kami Tangani
- Penanganan kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
- Perselisihan hak dan kepentingan pekerja
- Penyelesaian sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial
- Penyusunan perjanjian kerja dan kontrak kerja
- Penyusunan peraturan perusahaan
- Klaim pesangon dan hak-hak normatif pekerja
- Mediasi bipartit dan tripartit
- Konsultasi kepatuhan UU Ketenagakerjaan
Pertanyaan Umum
Apa hak saya jika di-PHK secara sepihak?▼
Anda berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Undang-Undang. Kami akan menghitung hak Anda dan memperjuangkannya secara hukum.
Apakah karyawan kontrak berhak atas pesangon?▼
Berdasarkan peraturan terbaru, karyawan kontrak (PKWT) yang kontraknya berakhir berhak mendapatkan uang kompensasi. Besaran dan ketentuannya bergantung pada masa kerja dan aturan yang berlaku.
Bisakah perusahaan juga menggunakan layanan ini?▼
Tentu. Kami melayani baik pekerja maupun perusahaan. Untuk perusahaan, kami memberikan konsultasi dalam penyusunan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan penanganan perselisihan industrial.
Butuh Bantuan untuk Kasus Ini?
Konsultasikan permasalahan Anda secara mendalam dengan tim advokat kami.
Konsultasi Sekarang